
Berdasarkan hasil Bhatsaul Masail ke-XI yang merupakan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Puteri se-Jawa Timur yang dilaksanakan tanggal 21 Mei 2009 di Pondok Pesantren Puteri Hidayatul Mubtaid-Aat Lirboyo, menyatakan meng-HARAM-kan penggunaan Situs jejaring sosial Facebook dalam hal- hal tertentu.
Kyai Masruhan mengatakan bahwa Facebook bila digunakan untuk pendekatan terhadap lawan jenis hukumnya adalah haram.untuk mengetahui karakteristik lawan jenis yang akan dijadikan suami atau isteri, dalam Islam telah memberikan pedoman dan aturan sendiri. Karena itulah, tidak dibenarkan menggunakan Facebook sebagai media untuk pendekatan kepada lawan jenis. Namun apabila digunakan ‘to the point’, misalnya langsung diajak menikah itu tidak diharamkan.
Facebook dinyatakan haram,terutama bila digunakan untuk bergosip dan menyebarkan kebohongan, Facebook juga haram jika pemakaiannya berbicara masalah intim secara terbuka atau mendukung perilaku yang vulgar.
Bagaimana ini...!, silakan komentar atau diskusi disini...

Comments
Post a Comment